Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, kegiatan yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut tersebut, dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Selaku narasumber kegiatan tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya Bapak Sutrisman, Bapak Ajub Suratman, dan Bapak Fa’iz Ghozi Mujaddid yang dimoderatori oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapak Sardiaman Purba.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Razia Rutin Kamar Hunian WBP
Dalam arahannya, Bapak Sutrisman menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan peran dan fungsinya, PK dituntut untuk selalu menambah wawasan dan ilmu agar peran besar yang diemban oleh seorang PK dapat dilaksanakan secara maksimal.
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) perlu kemampuan menggali informasi yang akurat dan analisa yang diperkaya dengan berbagai literatur ilmiah-akademis mengenai hukum, sosiologi, psikologi, kriminologi, disiplin ilmu lainnya. Beliau berharap PK tidak hanya bekerja untuk kuantitas dan mengejar pencapaian Angka Kredit, tetapi mengutamakan etos kerja total dan integritas.
Selanjutnya, Bapak Ajub Suratman membekali seluruh peserta kegiatan yang mayoritas adalah PK, empat prinsip yang harus dilakukan ASN yaitu: Pertama, bahwa PK sebagai ASN harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan bernilai benar dan konsisten. Kedua, pekerjaan harus menuju arah yang lebih baik. Ketiga, niatkan di dalam hati bahwa PK bekerja untuk menjadi pelayan publik sehingga sekecil apapun kinerja yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat. Keempat, produk atau output kerja harus sesuai SOP dan terdokumentasi dengan tertib, sehingga apabila dilakukan audit semua hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapak Sutrisman juga menyampaikan poin-poin penting diantaranya, agar IPKEMINDO dapat bergerak menjadi organisasi profesi yang memiliki Kode Etik Jabatan Fungsional. Poin selanjutnya, dibutuhkan regulasi untuk mengatur pengembalian atau penarikan klien yang melanggar ketentuan program Integrasi. Regulasi tersebut harus mempertimbangkan dengan cermat tingkat penambahan angka overcrowded Lapas dan Rutan.
(Humas Lapasid)