hukum

MPNW Riau Dan Kemenkumham Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi MPND Rokan Hulu Terkait Oknum Notaris Terbitkan Akta Sepihak Timbulkan Konflik

Senin, 15 Juli 2024 | 07:18 WIB
Foto Bakri Dayan di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM   - Selaku Korban oknum Notaris, Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, mendesak Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya.
 
Yang mana Bakri Dayan mendesak MPNW  dan Kanwil Kemenkumham Riau atas hasil surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan Dewan Pengawas Notaris Daerah (MPND), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada tanggal 27 Juni 2024, dasar Laporan Pengaduan nya sejak Tanggal 27 Mei 2024 lalu.
 
Lanjut Bakri Dayan, dalam point  surat rekomendasi MPND Kabupaten Rokan Hulu tersebut,  tegas menyebutkan, Oknum Notaris L.P dan R.A. P selaku terlapor diduga melanggar kode etik Pasal 4 angka 6 dan perlu diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau.
 
 
"Atas rekomendasi MPND Kabupaten saya dan keluarga selaku korban sangat berharap MPNW dan Kanwil Kemenkumham Riau untuk menindaklanjuti, karena sudah menjadi konflik sosial dan konflik hukum diatas tanah nya yang di terbitkan Akta sepihak oleh oknum Notaris tersebut," Ungkap Bakri Dayan bercerita kepada wartawan, Sore Minggu (14/7/2024).
 
Tidak itu saja sambungnya, atas akta sepihak diterbitkan Notaris L.P dan Notaris/PPAT R.A.P, keluarganya sudah sangat dirugikan secara ekonomi dan hal lainnya, karena seharusnya keberadaan notaris memberikan edukasi berbagai pengurusan akta kepada masyarakat, bukan memihak kepada para pihak.
 
"Notaris memiliki peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik. Akta autentik digunakan sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu," kata Bakri ia membaca di beberapa media nasional.
 
 
"Kami mengapresiasi MPND Rohul yang sudah menindaklanjuti Surat Laporan Pengaduannya, dan berharap sanksi dari MPNW Riau dan Kemenkumham  dapat memberikan efek jera untuk oknum notaris nakal yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum notaris itu sendiri," pungkasnya.
 
Seperti dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
 
Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat.  Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB