hukum

Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Bakar Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Sabtu, 25 September 2021 | 11:57 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melakukan kegiatan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian yang bertempat di Jl.Monas, Loa Bakung, Senin, (20/09/2021).  Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pengelola Arsip Inaktif Bapak Emon, Arsiparis Ahli Pertama Bapak Herman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Divisi Keimigrasian , Divisi Yankum, dan Kabbag Umum Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Tikim Sonny Prabowo yang dilanjutkan sambutan odari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Arief Hanafi. Pemusnahan penghapusan arsip dengan menghadirkan saksi sebagai bukti, adapun arsip yang dimusnahkan juga sebagai bukti jika adanya temuan.

Sambutan oleh Kepala Sub Bagian Pengelola Arsip Inaktif Bapak Emon "Pemusnahan berbeda dengan penghapusan. Pemusnahan terletak pada kearsipan dan tidak menghasilkan PNBP. Sedangkan penghapusan berkaitan dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan berhubungan dengan PNBP," jelasnya.

Baca Juga : Beri Penghargaan, Puan Maharani : Atlet Paralimpiade Tokyo 2020 Kebanggaan Rakyat

Sebagai informasi, pemusnahan merupakan merupakan salah satu dari penyusutan. Penyusutan terdiri atas 03 (tiga) yaitu pemindahan (unit pengolah ke unit pengarsipan), pemusnahan (masuk dalam masa retensi arsip), dan penyerahan (arsip statis).

Himbauan untuk membenahi arsip sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009, supaya tidak terjadi pemusnahan arsip dengan sendirinya.

(Kornelius Wau)

https://youtu.be/8bBy9AS6fIk

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB