NAWACITAPIST.COM - Tiga orang Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Tambusai Timur, PT Torusganda, Kecamatan Tambusai, mendatangi Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi Dan Ketenagakerjaan (Diskopumkmtransnaker) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul).
Kedatangan Tiga Orang Karyawan PT Torusganda tersebut ke masing-masing bernama Pardamean Manalu, Mariko Daeli dan Jerry Sitorus, melalui surat resmi mereka menyampaikan permohonan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nya melalui Diskopumkmtransnaker Pemkab Rohul.
"Tiga Orang kami Karyawan PT Torusganda Tamtim ini datangi Diskopumkmtransnaker Pemkab Rokan Hulu, Ada Yang Kerja 11 Tahun, 12 tahun dan 22 Tahun di PHK Perusahaan karena Tindak Pidana Ringa (Tipiring) mencuri Brondolan," kata mereka yang mengadukan nasib mereka di Diskopumkmtransnaker Pemkab Rohul, Rabu (3/7/2024), Permohonan mereka sudah langsung diterima.
Tiga orang Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit Tambusai Timur, PT Torusganda, Kecamatan Tambusai ini, mereka di PHK berdasarkan dengan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, karena terbukti melakukan dugaan pencurian Brondolan perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun meskipun mereka sudah ada putusan pengadilan negeri atas kesalahannya hingga PHK, mereka juga miliki hak dan punya alasan lain atas mereka mencuri Brondolan tempat mereka bekerja yang sudah dituliskan dalam surat permohonan pesangon PHK selaku karyawan yang hanya sekolah tidak tamat SMP ini
"Kami terima atas putusan Pengadilan Negeri itu dengan beberapa alasan kami dalam surat, namun kami juga punya hak menyampaikan permohonan pesangon PHK melalui Diskopumkmtransnaker Pemkab Rohul yang melindungi tenaga kerja dan ada tuhan yang menolong kami," kata ketiganya menjawab wawancara nawacitapost.com, saat Jumpa di Pasir Pengaraian.
Dalam Surat yang mereka terima dari PT Torusganda yang berbeda Nomor masing-masing, hal berakhirnya hubungan kerja akibat melakukan tindak pidana pencurian. Surat Putusan PN Pasir Pengaraian Rokan Hulu, mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Ringan"
Kemudian, Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 5 Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan, " dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir dan pekerja buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh yang bersangkutan". ditandatangani Irmawati Siagian, asisten Manager SDM.
Dalam Surat permohonan mereka, masing-masing bernama Mariko Daeli 12 Tahun kerja Pemanen, Jerry Sitorus 11 Tahun Kerja Pemuat dan Pardamean Manalu Kerja, Pemuat dan Jaga Genset selama 22 tahun.
Sementara itu Kepala Diskopumkmtransnaker Pemkab Rohul yang dikonfirmasi melalui bidang Mediator ibu Rahmi menyampaikan segera menindaklanjuti Permohonan Tiga Karyawan PT Torusganda Perkebunan Tambusai Timur yang sudah menyampaikan surat permohonan tersebut.
"Surat permohonan nya segera kita tindaklanjuti, kami pelajari dulu sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan NKRI." pungkasnya.