hukum

Kemenkumham Jabar Ikuti Entry Meeting Pemantauan TLHP BPK

Senin, 1 Juli 2024 | 13:40 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti Entry Meeting Pemantauan TLHP BPK (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) Archie didampingi beberapa staf mengikuti secara virtual kegiatan Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Semester I TA 2024 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (01/07/24) di Ruang Sahardjo.

Kegiatan Entry Meeting ini juga diikuti oleh seluruh unit Eselon I, seluruh Kantor Wilayah bersama Satuan Kerjanya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri HUT Bhayangkara ke-78

Kegiatan ini pun berlangsung terpusat di Gedung Inspektorat Jenderal. Pada kesempatan ini, Heni Susila Wardoyo selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal dalam sambutannya menegaskan, ”Melalui pemantauan Hasil pemeriksaan BPK RI ini mudah-mudahan akan ada upaya-upaya penyelesaian perbaikan dari satker di jajaran Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan temuan-temuan yang ada itu dapat kita bersihkan 100%. Harapan kita tentunya seperti itu sehingga tidak ada lagi temuan-temuan yang berulang dan tentunya juga harapan kita bersama ke depan semaksimal mungkin kita upayakan kinerja kita lebih berintegritas," tegasnya.

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ini disinyalir akan berlangsung selama 5 hari kedepan. Mekanisme perkembangan tindak lanjut harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perkembangan Tindak Lanjut (SIPTL).

Entitas diharapkan mengunggah bahan Perkembangan Tindak Lanjut dan Penyelesaian Keruneg melalui link yang telah disediakan. Pembahasan bahan tindak lanjut dan penyelesaian Keruneg dapat dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kantor BPK, dan/atau teleconference.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB