Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Imigrasi kota Semarang mengadakan layanan zero contact antara petugas imigrasi dan pengguna layanan imigrasi dengan Si Semar Boxing. Layanan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan ditengah pandemi Covid-19, juga pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Si Semar Boxing menjadi inovasi layanan keimigrasian, pemohon cukup meletakkan berkas di dalam box, kemudian petugas imigrasi akan mengantarkan berkas ke bagian dministrasi untuk diproses lebih lanjut.
"Dengan adanya inovasi Si Semar Boxing ini, meminimalisir terjadinya kontak fisik dan tatap muka antara petugas dengan pemohon layanan. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kantor Imigrasi Semarang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin, Sabtu (28/08/2021).
Inovasi dilakukan untuk memfasilitasi warga negara asing (WNA) yang hendak mengurus izin tinggal di kota Semarang, mengingat selama penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) WNA tidak bisa keluar masuk Indonesia, sedangkan izin tinggal yang dimiliki memiliki batas waktu.
"Kami memikirkan beban biaya jika WNA terlambat perpanjang izin tinggal kan jadinya overstay. Jika sudah overstay maka dikenakan denda Rp 1 juta per hari. Makanya kami sediakan inovasi ini," jelasnya.
Doni menegaskan, inovasi itu juga menjawab pertanyaan warga asing yang khawatir tidak bisa mengurus izin tinggal maupun pelayanan lainnya bagi warga Indonesia, mengingat pada masa PPKM kantor Imigrasi Semarang tidak memberikan pelayanan secara langsung.
Bagi pemohon yang kesulitan mengambil produk imigrasi seperti paspor, izin tinggal, dan sebagainya karena aturan PPKM, Imigrasi Semarang telah menyediakan inovasi lain berupa Si Semar Sigap atau Siap Mengantar Paspor.