hukum

Berdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif, Kemenkumham Jawa Tengah Ikuti Publik Hearing Raperda

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kawal jalannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM menghadiri kegiatan publik hearing Raperda, Senin (30/08/2021).

Rapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Semarang ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Joko Santoso yang didampingi beberapa anggota Pansus. Dalam paparannya, Joko Santoso mengatakan bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Semarang harus dikembangkan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang.

"Sektor usaha kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetensi," ujar Joko.

BACA JUGA : Cetak WBP Berdaya Saing, Pertamina Lubricants Beri Pelatihan di lapas Makassar


"Atas dasar tersebut, DPRD Kota Semarang mengundang dari berbagai pelaku usaha ekonomi kreatif agar dapat berperan serta dan memberi masukan dalam pembuatan Raperda Ekraf agar raperda tersebut dapat benar-benar mengayomi seluruh elemen masyarakat kota semarang," lanjutnya.

Hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Jateng yaitu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan  menanggapi Hasil publik hearing.

"Pentingnya sanksi bagi pelaku ekonomi kreatif maupun pemerintah daerah kota semarang dalam pemenuhan hak-hak pelaku ekonomi kreatif yang berkepentingan dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di kota Semarang," jelas Hawary.

(Kornelius Wau)

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB