hukum

Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatan Pelayanan Berbasis HAM

Senin, 30 Agustus 2021 | 12:56 WIB
Panyabungan, NAWACITAPOST - Guna meningkatkan pelayanan berbasis HAM, Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Panyabungan tingkatkan layanan yang fokus untuk pemenuhan P2HAM.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Aktif Ikuti Kegiatan Pengajian




Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Panyabungan lakukan beberapa perbaikan guna mendukung Pelayanan Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Lapas. Seperti perbaikan Jalur untuk Disabilitas dan Perbaikan Toliet di Kamar Khusus Disabilitas Lapas Kelas IIB Panyabungan. Senin, 30 Agustus 2021.

Kalapas Hamdi Hasibuan mengatakan, Pelayanan Publik berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga Negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pihak kita berharap, melalui pelayanan yang baik dan berbasis HAM di Lapas Kelas IIB Panyabungan ini. Tentunya, akan menimbulkan dan menambahkan kepercayaan yang baik dari publik terhadap kinerja Lapas Panyabungan". Jelas Kalapas Hamdi

(Humas Lapanya)

Tags

Terkini