hukum

Asik ! Kanim Kelas III Non TPI Bima Umumkan Syarat WNA Masuk Indonesia

Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Bima, NAWACITAPOST - Kementerian Hukum dan HAM memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini dikecualikan untuk:
a. Pemegang Visa Diplomatik dan Visa dinas
b. Pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas
c. Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Sebagaimana diketahui, Pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia masih diberlakukan selama masa PPKM Level 3 yang masih diperpanjang hingga 31 Agustus 2021. Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 yang sudah berlaku sejak 26 Juli 2021.

Surat Edaran tersebut di antaranya berisi penetapan syarat untuk pelaku perjalanan di setiap daerah yang menerapkan PPKM dari level 1 hingga 4. Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari Jawa ke Bali atau sebaliknya, juga di daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, ia juga mesti menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

[video width="640" height="1138" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/nawacitapost/2021/08/240311298_106098668464005_4430589663811551872_n.mp4"][/video]

(Kornelius Wau)

 

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB