Kalbar, NAWACITAPOST - Sehubungan dengan penyelesaian kredit macet debitur mantan (eks) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sekaligus menindaklanjuti pertemuan tanggal 25 Juni 2021, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, mengikuti Rapat monitoring dan evaluasi penyelesaian kredit macet.
Kegiatan ini bertujuan mencari debitur eks bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Wilayah Provinsi Kalbar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Barat, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Barat.
Ini adalah rapat kedua yang dilaksanakan di lantai 3 kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar guna membahas penyelesaian kredit macet eks BLBI yang aset atau agunannya yang berada di Kalimantan Barat.
Tim satuan tugas yang dibentuk terkait penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya dengan membahas salah satunya Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat memberikan akses informasi data dan foto copy sertifikat barang jaminan aset kredit BLBI untuk validasi,verifikasi status kepemilikan hak atas tanah barang jaminan atas beberapa perusahaan berbadan hukum yang ada di wilayah Provinsi Kalbar.