Rekomendasi survei BPS Prov. Sumut tersebut akan menjadi tolak ukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di kantor imigrasi Pematang Siantar dan mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Kanim Pematang Siantar.
Perlu diketahui, Zona Integritas yakni predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar menggandeng BPS Prov. Sumut untuk bekerja sama dalam menjadi panduan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
-
-
(Kornelius Wau)