Selain pelatihan bahasa isyarat, pemerintah juga perlu menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di lingkungan pemerintahan, seperti jalur khusus, papan informasi yang mudah diakses, dan penerjemah bahasa isyarat. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pelayanan publik di Indonesia menjadi semakin inklusif dan ramah disabilitas. Sehingga diharapkan mereka dapat memperoleh akses yang sama dengan masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kantor Wilayah dan seluruh Satuan Kerja di Jawa Barat dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing masing UPT, dan terus berupaya memperbaiki layanan terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
P2HAM merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM, di mana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan Pelayanan yang tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksebelitas dan berkeadilan.