hukum

MPND Rokan Hulu Didesak Hasil Lapdumas Oknum Notaris Diduga Terbitkan Akta Sepihak Buka Ke Publik

Rabu, 19 Juni 2024 | 06:35 WIB
Foto Pelapor Bakri Dayan didampingi Syamsurizal selaku Saksinya. (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM   - Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Oknum Notaris Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak tanggal 27 Juni 2024, Pelapor Bakri Dayan sudah dua kali diterima keterangannya bersama saksi hingga bukti surat sudah diserahkan.
 
Lapdumas Oknum Notaris sudah diproses oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Rokan Hulu, Lapdumas Bakri Dayan sudah diterima Penjabat Kanwil Kemenkumham Riau dan surat tembusan sudah dikirim ke Kantor Kemenkumham Republik Indonesia.
 
Atas proses yang sudah berlangsung Pelapor dan keluaga menyampaikan apresiasi dan Mendesak MPND Rokan Hulu tentang hasil yang diproses untuk disampaikan secara terbuka jangan ditutup tutupi dan tidak memihak kepihak manapun.
 
 
"Kami berharap ditegakkan Hukum dan Aturan Notaris. apa hasil yang sudah diproses dibuka ke publik jangan ditutup-tutupi, untuk kami lanjutkan ke MKNW Kemenkumham Riau, Kemenkumham Republik Indonesia," kata Bakri Dayan didampingi keluarganya dan Syamsurizal sebagai Saksi kepada  nawacitapost.com , Selasa , (18/6/2024) karena Lapdumas nya sudah lebih dari 14 hari saat mereka menyampaikan Lapdumas tersebut.
 
Bukan tidak ada sebab Desakan disampaikan Pelapor, karena ditanahnya yang ada bangunan diatasnya tersebut, dirinya sudah dilaporkan di Polres Rokan Hulu tuduhan menyerobot tanah miliknya sendiri hingga saat ini.
 
“Bukan itu saja, diatas tanah miliknya,
bisa juga menimbulkan konflik sosial, untuk itu kembali kami mendesak yang terhormat MPND Rokan Hulu untuk menerbitkan hasil dari Lapdumas saya tersebut," harap Bakri Dayan.
 
 
Untuk diketahui, apapun Laporan Pengaduan Masyarakat Oknum Notaris diduga telah menerbitkan surat akta serta mengalihkan nama pemilik Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00295 yang sah sepihak atau tanpa sepengetahuannya pemilik tanah yang ada bangunan diatasnya, resmi dilaporkan Bakri Dayan pata Tanggal 27 Mei 2024, sedang dalam proses MPND Kabupaten Rokan Hulu 
 
Dikatakan Bakri Dayan adapun surat akta yang terlampir dalam Lapdumas nya ini, 1. Surat Akta "Kuasa Untuk Menjual" diterbitkan Kantor Notaris LP Pada tanggal 25 Mei tahun 2015. 2. Surat "Akta Jual Beli" (AJB) diterbitkan Kantor PPAT/Notaris RAP , Tanggal 15 Agustus 2013.
 
3. Dan Terbitnya Surat peralihan hak dari namanya pemilik Surat SHM Bakri Dayan pemilik tanah dan bangunan diatasnya yang sah, pada bulan Agustus Tahun 2023 yang diduga sepaket kepengurusan oleh PPAT/Notaris  R.A.P,  diterbitkan Kantor ATR/BPN Rohul ke nama S.H.
 
 
"Dan pihak Kantor ATR/BPN Rohul asal terbitkan SHM diduga tidak melakukan sesuai prosedur terhadap objek tanah, hanya mengikuti yang tertera di SHM miliknya, karena sepadannya juga tanahnya, dan dari Kantor ATR/BPN Rohul  tidak pernah menjumpainya apa lagi minta tandatangan tidak pernah, ini kan parah oknum penjabat pertanahan tersebut," ujar Bakri Dayan.
 
Atas Lapdumasnya ini, menurut Bakri Dayan kuat dugaan persengkongkolan, kerjasama sehingga bisa terbitnya surat akta dan peralihan namanya dari surat SHM miliknya ke nama S.H, karena surat SHM yang asli miliknya nomor 00295 itu sebagai jaminan saat dirinya meminjam uang tambah modal usaha kepada S.H.sejak tanggal 27 Mei tahun 2015 lalu.
 
Tidak itu saja sambungnya, pada surat akta yang diterbitkan itu, ada ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya tidak dibacakan secara resmi, tidak dihadirkan para pihak dihadapan penjabat yang  membuat akta didepan notaris seperti yang tertulis pada akta notaris dimaksut.
 
 
Mirisnya lagi, ada yang baru temuan nya hingga ia membuat laporan, hal itu  atas pengakuan istrinya M,  sewaktu mereka tanda tangan akta perjanjian utang pi utang dirumah mereka pada Tanggal 19 Desember 2017 lalu. Yang datang S.H dan satu orang lagi katanya dari Notaris L.P.
 
Temuannya yang baru itu, kata Bakri diduga adanya tandatangan "menjebak" keluarganya selaku pemilik surat SHM yang sah yang ada bangunan diatasnya (Bakri Dayan), ada satu atau dua surat yang bersamaan dibawah surat akta perjanjian utang pi utang yang ditandatangannya saat itu yang tertulis nama W.I ditandatangani oleh M.
 
Lanjut Bakri Dayan, kata M. kepadanya, saat itu S.H yang menyuruhnya untuk tandatangan tangan, bukan orang notaris yang waktu itu tidak dibacakan, saat itu M. percaya saja kerena yang ditandatangan saat itu hanya surat akta "perjanjian utang pi utang,"  Rp160.juta.
 
 
"Kata M kepada saya, SH waktu itu mengatakan kepadanya tidak apa-apa semua itu Surat Akta Perjanjian Utang Pi Utang, Sehingga M menurut saja dan tanda tangan di atas nama WI , kerena SH yang menyuruhnya. Dan WI yang saya tanyakan hingga saya rekam suara nya berdiskusi ini, ia juga tidak tahu tidak mengetahui serta tidak pernah ke Kantor Notaris dimaksut," dibeberkan Bakri Dayan.
 
Mengenai Lokasi atau alamat tanah yang saat ini ada bangunan diatasnya pemilik yang sah Bakri Dayan, berada di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, bukti Surat SHM miliknya nomor 00295 diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu tahun 2014 lalu yang sudah dijadikan jaminan utang kepada SH sejak tanggal 27 Mei tahun 2015 lalu.
 
Kembali dijelaskan Bakri Dayan, yang pernah dirinya tanda tangani yaitu, pada tanggal 27 Mei 2015 kwitansi yang berbunyi "titipan uang", dan akta "perjanjian utang meminjam" pada tanggal 19 Desember 2017.
 
"Untuk akta kuasa untuk menjual yang lahir 25 Mei 2015 itu sebelum saya meminjam uang sama SH Saya Bakri Dayan dan W .A tidak ada menandatangani akta yang dimaksut. Saya pun belum kenal yang namanya Notaris LP saat itu. baru Pada tahun 2017 baru kenali dia,” tegas Bakri.
 
Kemudian masih Bakri Dayan, dalam isi akta kuasa untuk menjual banyak yang direkayasa. "Andai kata ada di dalam akta tersebut di temukan tandatangannya Bakri Dayan dan WA tolong di cocokkan, saya sebagai korban merasa di rugikan dan di tipu, oleh lahirnya akta kuasa untuk mejual, Akta Jual Beli hingga SHM tersebut." Jelas Bakri Daya

Terkini