Acara yang bertajuk Makassar biccara tersebut menghadirkan narasumber Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun M. Siregar dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa.
Santun M. Siregar Menjelaskan kehadiran Perseroan Perseorangan ini untuk memberi kemudahan masyarakat berusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui entitas badan hukum baru sesuai amanat UU Cipta Kerja.
BACA JUGA : Darurat Peredaran Narkoba, Lapas Balikpapan Konsisten Sidak Kamar Hunian
Berbeda dengan Peseroan terbatas yang merupakan persekutuan modal, Perseroan Perseorangan hanya dilakukan oleh satu orang saja dan dimohonkan langsung oleh yang bersangkutan tanpa perantara.
"Cukup dengan membuat pernyataan pendirian pada aplikasi pendaftaran, mengisi data diri pemohon, modal dasar, NPWP, dan membayar biaya PNBP ke Negara sebesar Rp. 50.000," Kata Santun.
Menurut Santun jika UMK ini menjadi besar. Setelah pemilik sahamnya melebihi satu orang dan modal melampaui 5 Miliar, atau hasil penjualannya melampui 2 miliar maka harus berubah menjadi persekutuan modal, Perseroan Terbatas, dan di sini dibutuhkan Akta Notaris.
"Untuk awal ini cukup pemohon sendiri yang mengakses AHU on line,dg memeilih Perseroan Perseorangan," lanjut Santun.
Santun juga mengatakan bawha Pelayanan AHU tidak perlu lagi harus datang lagi ke Direktorat Jenderal AHU tetapi melalui aplikasi. "Pemohon mengisi data dengan lengkap dan benar pada aplikasi, hasilnya diprint sendiri oleh pemohon, dan itu merupakan produk hukum yang sah,” Kata Santun.
Adapun manfaat perseroan perorangan, memudahkan akses ke layanan perbankan, kepercayaan untuk mengikuti tender karena telah berbadan hukum, dan ada pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan.
Santun mengurai kriteria UMK yang dimaksud dalam Perseroan Perseorangan yaitu pemiliknya hanya satu orang, untuk Usaha Mikro asetnya maksimal 1M atau omset penjualan 2M dalam setahun, sedangkan Usaha Kecil asetanya senilai 1M hingga 5M atau omset penjualan 2M hingga 15 M dalam setahun. Jika melebihi ketentuan tersebut maka harus berubah dalam bentuk Persekutuan Modal atau Perseroan Terbatas.
Kemudian Syarif Saddam, mengungkapkan bahwa dengan Perseroan Perseorangan memudahkan masyarakat untuk memperoleh izin usaha, mendorong tercipatnya wirausaha-wirausaha baru. Didirikan oleh satu orang saja, Efisien dari segi waktu dan biaya.
“Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang membutuhkan akta notaris sebagai legalitas pendirian, untuk perseroan perseorangan tidak membuthkan akta notaris. PT didirikan minimal dua orang atau lebih dengan fungsi yang berbeda, sementara Peseroan Perseorangan cukup hanya satu orang” kata Syarif
Kadivyankumham, Anggoro Dasananto mengatakan, Saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan AHU di Kanwil Sulsel Semester I sebesar Rp 5,7 Milyar.
Melalaui aplikasi zoom, kegiatan ini dihadiri oleh Kasubid Pelayanan AHU Jean Henry Patu, JFT, dan JFU Opertor Layanan AHU pada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Akademis Fakultas Hukum dan UNHAS, Serta pelaku usaha Mikro dan Kecil Sulawesi Selatan.
(Kornelius Wau)