hukum

LPKA Kelas II Sungai Raya Raih Pengharagaan dari KPPAD Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:01 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya meraih pengharagaan dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Senin (02/08/2021). Komisi Perlindungan Dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat memberikan Penghargaan kepada LPKA Kelas II Sungai Raya atas kerjasama dan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.

Aturan tersebut mencangkup perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Barat. KPPAD Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Tumbur Manalu.

Tumbur Manalu sekaligus menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya, Sahduriman. KPPAD Provinsi Kalimantan Barat sangat mengapresiasi Inovasi yang dibuat LPKA Kelas II Sungai Raya mengenai Aplikasi SIPANDU.

Aplikasi digunakan untuk membantu dalam hal pelayanan kepada Andikpas maupun orang tua atau wali sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik serta alur informasi dan pelayanan tersampaikan dengan cepat, aman dan mudah.



(Kornelius Wau)

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB