hukum

Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Geledah Kamar WBP

Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:31 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Antisipasi timbulnya gangguan keamanan, ketertiban dan meminimalisir masuknya barang-barang yang dilarang keberadannya di Lapas atau Rutan, Tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat melakukan sidak di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Selasa (10/08/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrahman sendiri memimpin sidak yang dilakukan tim bersama Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Saifur Rachman, dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi, Gunawan Sutrisnadi.



Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir adanya peredaran barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas dan Rutan di Wilayah Jawa Barat khususnya. Kegiatan sidak ini juga merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Deteksi Dini Pemberantasan Handphone, Pungli dan Peredaran Narkoba (HALINAR) di Lapas atau Rutan.

“Jaga kamar hunian, buat senyaman mungkin blok dan kamar hunian yang ada di Lapas ini, tapi jangan kalian salah artikan dengan kata nyaman disini dengan hal-hal yang dilarang oleh aturan yang ada,” tegas Taufiqurrahman pada Warga Binaan.

Berdasarkan kegiatan ini, ditemukan 1 Buah Handphone, 4 Set Kartu Remi, 10 Buah Korek Gas, 5 Buah Gunting Kuku, 2 Buah Gunting, 5 Buah Sajam, 25 Buah Cukuran Kumis, 1 buah Sabuk, 14 Buah Pecah Beling, 2 Buah Kipas Kecil, 12 Buah Sendok Stainless, 6 Bungkus Obat-obatan warung, serta sejumlah uang pada dua blok.

-
-


(Emrick)

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB