"Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam," Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
-
-
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa dua paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto 198,7 gr, satu buah tas ransel warna hijau army, satu lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, satu lembar surat keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, satu lembar KTP an. RMM satu unit handphone Oppo A5s warna hitam.
"Adapun peran calon penumpang maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir," ucap Harry.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik & perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa tujuh paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," lanjut Harry.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun.
(Yosdarson Daeli)