Baca Juga : Sebanyak 33 Orang WBP Lapas Padangsidimpuan Terima Program Asimilasi Dirumah
Sahor Bangun Ritonga selaku Narasumber mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah upaya penyadaran Warga Binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah Hukum Pidana.
"Dalam rangka mewujudkan amanah UU, maka kita dari LBH PERSADA menggelar penyuluhan pada Warga Binaan. Dalam kegiatan itu, kita berharap agar Warga Binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan Perlindungan Hukum dari Negara," ucapnya.
Setiap Warga Negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum secara gratis oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Indra Kesuma juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh LBH PERSADA dalam memberikan penyuluhan Hukum terhadap Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
"Semoga lewat Kegiatan seperti ini, para WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, khususnya yang kurang mampu paham akan Hukum dan juga memahami bagaimana ia mendapat Hak dalam Bantuan dan Perlindungan Hukum dari Negara sebagaimana di atur dalam UU". Harapnya
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pembagian masker kepada Warga Binaan, sebagai bentuk peduli kesehatan kepada sesama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
(Humas Lapasid)