Jakarta, NAWACITAPOST - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN pada akhir bulan Juni lalu. Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BRI dinilai sebagai pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan pemerintah harus mencabut Statuta Universitas Indonesia (UI) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, aturan itu banyak mengandung permasalahan sebab tak seharusnya rektor memiliki jabatan lain di perusahaan agar kinerjanya maksimal.
"Sebaiknya pemerintah mencabut peraturan pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurahkan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/07/2021).
Disamping itu, pemberian izin rangkap jabatan pada rektor UI dikhawatirkan akan mengacaukan internal kampus. Dengan begini, kata dia, bisa saja pendidik di kampus jadi lebih semangat meniti karier di luar lingkup akademik.
"Paling berbahaya bila hal itu menjalar pada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen di jalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar," tuturnya.