hukum

Pelanggar PPKM Darurat bisa Sidang di Tempat

Selasa, 6 Juli 2021 | 15:09 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa langsung menjalani sidang di tempat.

Adapun petunjuk itu tertuang dalam surat nomor: B-1500/E/Es.207/2021 tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Fadil.

“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan, atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak.

Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat.

Tito menyampaikan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tito mengatakan hukuman pidana berat bisa diberikan kepada orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar. Kerumunan itu bahkan menimbulkan klaster Corona. Mereka akan diancam pasal KUHP.

Tags

Terkini