hukum

Dimediasi Kajari Tanjungpinang Polemik Aset Berhasil Diselesaikan  

Jumat, 2 April 2021 | 19:18 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Polemik atas aset yang dikuasai Pemkab Bintan, selama 20 tahun, akhirnya tuntas dan diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Penyerahan tersebut dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan, Kamis (1/4/2021) di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga : Bukan Diperlambat, Setelah Koordinasi Disepakati, Walikota Rahma Serahkan Nama Wawako Ke DPRD Tanjungpinang



WaliKota Tanjungpinang, Rahma yang didampingi sejumlah kepala OPD, mengucapkan terimakasih kepada Kajari Tanjungpinang, yang telah menjadi perantara, menyelesaikan permasalahan aset ini.

“Sehingga dengan waktu pertemuan yang tidak terlalu lama, masalahnya bisa diselesaikan,” terang Rahma.

Adapun aset yang diserahkan di antaranya bekas Kantor Bupati Kepri, Kantor Bappeda Bintan, Disdukcapil, Kesbangpol, eks Gudang Farmasi Kepri, Kantor Disnaker, Dispora, Dishub, Eks Pariwisata dan lahan samping Bapeda.

“Selain itu, ada ratusan kios hingga ruko yang saat ini masih dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, berupa 87 unit kios, 67 unit ruko, 1 unit toko emas, 6 tempat tinggal, 3 hotel, 1 bidang tanah, 1 unit kolam renang dan 1 unit rumah karyawan,” sebut Rahma.

Rahma bersama Kajari Joko Yuhono, melakukan penandatanganan piagam kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Joko menyampaikan bahwa, permasalahan aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2001, sepakat untuk diselesaikan.

“ini merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh KPK terkait permasalahan aset"

hari ini kita sudah sepakat untuk selesaikan dan sudah tidak ada masalah lagi, tinggal administrasi nya saja,” Tuturnya

( Yosdarson Daeli )

Tags

Terkini