Baca Juga : Sertijab Empat Pejabat Utama Polres Dan Tiga Kapolsek Di Tanjungpinang
Tersangka tersebut merupakan residivis narkoba bebas bersyarat, berinisial FM yang beralamat di Perumahan Taman Sari blok F Jl Seijang.
Pada penangkapan itu, Anggota satresnarkoba menemukan beberapa barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap FM yakni satu paket di duga sabu, satu bungkus rokok, satu buah handphone, satu unit sepeda motor.
barang bukti
Saat di interogasi FM mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang di saksikan beberapa warga masyarakat termasuk juru parkir, dan sehingga FM di bawa dan di amankan di Polres Tanjungpinang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Fernando (Kapolres) melalui Ronny (Kasat Narkoba) mengatakan kronologis penangkapan terhadap FM pada hari Minggu (21/3/2021).
"bermula, saat anggota satresnarkoba melewati jalan DI Panjaitan Km 9 kecamatan Tanjungpinang Timur, melihat salah seorang pria (FM) lagi duduk di atas motor dan mendekati, saat di dekati FM mencoba melarikan diri, namun di gagalkan dan di tangkap oleh anggota kita," tuturnya.
Perlu di ketahui menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
( Yosdarson Daeli )