hukum

Sidang Wanprestasi, Menyimpulkan Tergugat I (Ellen Sulistyo) Benar-benar Melakukan Wanprestasi

Rabu, 24 April 2024 | 12:30 WIB
Suasana sidang lanjutan wanprestasi Resto Sangria di PN Surabaya (Nawi)

Yang kedua, mengenai wanprestasi terhadap biaya-biaya operasional, seperti listrik, mereka terbukti tidak bisa membayar. PNBP yang telah disetujui KPKNL dan KPKNL telah bersurat kepada Kodam V Brawijaya.

"Dan Kodam telah memberitahukan kepada kita , dan telah memberitahu pada Tergugat I untuk PNBP periode kedua. Namun tidak dihiraukan oleh Tergugat I untuk membayarnya. Hal itu terbukti adanya," tukasnya.

Baca Juga: Titik Terang Kesaksian 2 Ahli, Tidak Jalankan Perjanjian Itu Perbuatan Wanprestasi

Selanjutnya mengenai pajak restoran (PB I), yang 10 persen dari omzet. Kalau omzetnya Rp 2,8 miliar, maka 10 persennya sekitar RP 280 juta. Kita lihat dari fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, nggak ada bukti dari Tergugat I membayar itu di persidangan. Tidak ada pembayaran itu.

"Selain itu, mengenai service charge yang dikhususnya untuk hak-hak karyawan, sekitar 5 persen. Kalau dari omzet 5 persen, sekitar Rp 142 juta dan hal itu terungkap dalam fakta persidangan, belum pernah dibagikan pada karyawan," tandasnya.

Artinya dari semua ini, Tergugat I benar-benar melakukan wanprestasi. Lebih fatal lagi, dari saksi-saksi Tergugat I menyatakan bahwa restoran tersebut rugi. tetapi, ada pengakuan dari saksi Tergugat I menyatakan, bahwa rata-rata pemasukan per hari RP 6 juta sampai Rp 15 juta.

Baca Juga: PN Surabaya Tolak Eksepsi Tergugat dalam Kasus Wanprestasi Restoran Sangria

"(Jadi) Per bulan Rp 450 juta dengan total lebih dari Rp 3 miliar ditambah acara Ulang Tahun yang belum dilaporkan dan acara pernikahan yang belum dilaporkan, tetapi masih dinyatakan rugi. Padahal dari saksi-saksi kita yang merekap dari nota kasir, bisa dikatakan itu tidak rugi," kata Yafeti Waruwu SH MH.

Adanya indikasi dari Tergugat I tentang perlakuan membuat pengelolaan restoran tersebut defisit. Agar Tergugat II atau CV Kraton Resto tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan restoran itu. Ini fakta persidangan.

Sebagaimana keterangan Ahli dari Tergugat I (DR Ghansam Anand SH MH), yang menyatakan bahwa apabila sudah ada kesepakatan para pihak, sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikatakan wanprestasi.

Begitu pula keterangan Ahli Keperdataan, DR Krisnadi Nasution SH MH , yang dihadirkan oleh Tergugat II di persidangan. Ahli ini menyatakan, bahwa apabila dalam kesepakatan sesuai pasal 1320 KUH Perdata, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak yang telah bersepakat. Maka, dia dikatakan wanprestasi.

"Terbukti Tergugat I benar-benar melakukan perbuatan wanprestasi. Dari kesimpulan kami, karena Tergugat I terbukti melakukan wanprestasi, dalam jawabannya dia mengajukan Rekopensi, maka kami meminta supaya Rekopensi dari Tergugat I supaya ditolak. Artinya Rekopensi dia, tidak memenuhi unsur dari perbuatan hukum," bebernya.

Dan selanjutnya, lanjut Yafeti Waruwu SH MH, meminta KPKNL untuk menerima pembayaran PNBP sebesar Rp 450 juta agar negara tidak dirugikan, karena sudah ada persetujuan dan tinggal membayarkannya. CV Kraton Resto akan membayarnya.

"Untuk Turut Tergugat II (Kodam V Brawijaya) , kami meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Kodam membuka kembali Restoran Sangria untuk dapat dipergunakan CV Kraton Resto sebagaimana perjanjian terdahulu yang antara Kodam dan CV Kraton Resto sebagaimana kesepakatan kerjasama 05/IX/2017 dan perjanjian sewa pemanfaatan aset rumah makan SPK 05/XI/2017," tegasnya.

Kedua perjanjian ini saling mengikat, yang disebut kesepakatan atau MoU itu, dari keterangan Ahli, hal itu masih berlaku. Karena tidak ada pembatalan dari turutan surat itu. Sehingga ada suatu keterkaitan yang saling terkait dalam pelaksanaan perjanjian para pihak. ***

Halaman:

Tags

Terkini