Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Malam Ramah Tamah dan Pisah Sambut Kadiv Pemasyarakatan
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana yakni terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika 5.878 orang.
Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang, dan narapidana terorisme dua orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Kakanwil Ilham.