NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan Arahan Kadivpas agar melaksanakan Razia Kamar Hunian, Kalapas memerintahkan Jajaran Petugas Lapas untuk melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian Lapas Balikpapan guna mencegah terjadinya Gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Karutan Depok Hadiri Penguatan SPKP-SPKA
Pada hari Selasa Pukul 11.00 WITA Tim KPLP Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan kegiatan penggeledahan insidentil kamar hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan, kegiatan ini di pimpinannya oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan di ikuti oleh jajaran Petugas pengamanan Lapas Balikpapan, dan di Monitor langsung oleh Ka.Lapas Balikpapan.
Kegiatan di awali dengan apel petugas yang di laksanakan oleh KA.KPLP Lapas Balikpapan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian di BLOK E kamar 8,10 dan 11.