NAWACITAPOST.COM - Tim dari Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Pabar yang diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan melakukan Koordinasi dengan Balai Harta Peninggalan Makassar dan diterima langsung oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Makasar, Oryza pada Rabu (03/04/2024).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum menjelaskan tujuan kedatangan tim ini adalah untuk menindaklanjuti permohonan tentang penerbitan Surat Keterangan Hak Waris dan kemudian menyerahkan dokumen pemohon kepada Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar.
Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar kemudian membaca dan mempelajari lampiran surat pemohonan yang diserahkan kemudian menyampaikan tentang tata cara permohonan pengurusan Surat Keterangan Hak Waris.
Lebih lanjut, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar menyampaikan bahwa untuk mendapatkan Surat Keterangan Hak Waris pemohon wajib melengkapi dokumen - dokumen seperti : Surat permohonan dari pemohon, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran para ahli waris, Identitas Para Ahli Waris (KTP, KK), dan Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Bersama Jajaran Divpas Safari Ramadhan di LPKA Manokwari
Kepala Balai Harta Peninggalan kemudian menyerahkan dokumen surat permohonan kepada Kurator Keperdataan Ahli Madya (Efraim Tana). Setelah dokumen diterima, Efraim Tana kemudian menyimpulkan bahwa dokumen surat permohonan tersebut merupakan dokumen produk hasil dari Negara Malaysia sehingga diharapkan Kanwil Kemenkumham papua Barat untuk dapat mengkonfirmasikan kembali dengan pemohon mengenai keberadaan / wilayah domisili dari pemohon. Saran dari Efraim bahwa apabila wilayah domisili dari pemohon berada di Malaysia agar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia tentang tugas pokok dan fungsi BHP memproses surat keterangan hak waris.
Selain itu, Efraim juga memberikan informasi bahwa dokumen yang diserahkan tersebut akan di verifikasi kemudian akan ada pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara penghadapan, dan selanjutnya membuat Surat Keterangan Hak Waris yang isinya memuat tentang kedudukan para ahli waris beserta hak-hak bagiannya.
Turut hadir dalam giat tersebut Kepala Balai Harta Peninggalan Makasar Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I dan Kurator Keperdataan Ahly Madya, Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Hukum Dan Ham Papua Barat dan Staf.