Baca Juga: Kadiv Administrasi Himbau Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel Melaksanakan Zakat Fitrah dan ZIS
Misalnya dibidang pertanian ada larangan untuk membuat kegaduhan, membunyikan suara-suara gendang atau yang lain disaat tanaman padi lagi bunting sebelum berbuah.
Pelanggaran dari larangan ini akan dikenai sanksi adat oleh dewan adat. Demikian juga adanya larangan membuat kegaduhan ditempat perniagaan seperti pasar atau tempat lain yang banyak dikunjungi orang akan dikenai juga sanksi adat.
Ada lagi larangan untuk berpakaian warna kuning ketika melayat orang meninggal atau berpakaian warna hitam ketika mengunjungi pesta perkawinan.
Wilayah adat Bua Mandetek merupakan salah satu dari lima belas wilayah adat yang ada di Tana Toraja yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai luhur hukum adat dengan dipimpin oleh dewan adatnya yang berjumlah 16 (enam belas) yang mempunyai tugas mengatur, mengawasi dan melindungi masyarakat setempat serta menegakkan nilai-nilai luhur yang diyakini oleh masyarakat setempat.
Selain mengunjungi kawasan adat Bua Mendetek, tim juga berkoordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Daerah Tana Toraja, DPRD kabupaten Tana Toraja dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi kunjungan ini.
“Apresisi atas kunjungan yang dilakukan oleh penyuluh hukum Kanwil Sulsel. Mudah-mudahan dari hasil kunjungan ini, Pengelolaan JDIH yang diinventarisir dan didokumentasikan hukum adatnya berjalan dengan baik,” Ungkap Liberti.