9. Memastikan dan Menjelaskan SOP pengamanan yang berlaku kepada Petugas pengamanan, memastikan mempunyai daftar telepon penting/ darurat (Kepolisian, Damkar, Basarnas, dan lain-lain)
10. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, dan melakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor
11. Intens koordinasi dengan TNI/ Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib, Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP
12. Ukuran keberhasilan pengamanan, ditandai tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik/ trending topik/ viral sehingga dapat menurunkan citra baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
13. Segara cegah dini sehingga tidak meluas dan segera laporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Pimpinan Tinggi Madya terkait pada kesempatan pertama apabila ada hal yang menonjol.
"Hal-hal yang telah disampaikan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Reynhard.