NAWACITAPOST.COM — Rasa lelah yang mendalam akibat ketidakpastian yang berlarut-larut akhirnya menembus batas kesabaran Linawati.
Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut terang-terangan meluapkan rasa frustrasinya atas penyelesaian persoalan dana simpanannya yang hingga kini belum kunjung dikembalikan oleh pihak perbankan.
Tak ingin terus terjebak dalam pusaran birokrasi yang membingungkan, ia melayangkan desakan keras agar jajaran manajemen BTN segera membuka jalur komunikasi langsung dengan kuasa hukumnya demi mengakhiri drama finansial yang menimpanya.
Jeritan hati dan tuntutan keadilan tersebut diungkapkan Linawati saat hadir bersama keluarganya dalam program wicara di kanal YouTube The Overpost yang dipandu oleh Leon Hartono pada 7 Oktober 2026.
Dalam forum digital tersebut, pihak keluarga menguliti secara terbuka lambatnya penanganan dari pihak bank, yang dinilai tidak kunjung memberikan kepastian konkret meskipun angka nominal dana yang bersengketa diklaim telah selesai dihitung bersama.
Proses panjang yang tidak membuahkan hasil nyata tersebut diakui Linawati telah menguras energi fisik dan mentalnya secara mendalam.
Ia merasa dipermainkan dan dilempar dari satu pintu ke pintu lain tanpa arah penyelesaian yang jelas, padahal hak atas simpanannya merupakan hal yang sah secara hukum dan finansial.
Baca Juga: Mantan Ketua DPP HIMNI Sozifao Hia Pertanyakan Kebangkitan 'Nias Pulau Impian' Lewat Rakernas
“Dana saya itu sudah terlalu lama dan saya cukup-cukup lelah sekali ke sana ke sini ke sana di pingpong situ, toh jelas-jelas itu uangnya saya nasabah,” tegas Linawati dengan nada getir dalam tayangan tersebut.
Desak Direksi Membuka Akses Komunikasi
Bagi Linawati, batas negosiasi kini berada pada kepastian pengembalian haknya.
Demi menghindari kerumitan hukum yang berpotensi menyita waktu dan biaya lebih besar di meja hijau, ia mengimbau direksi dan manajemen BTN untuk mengambil langkah kooperatif dengan menghubungi tim kuasa hukumnya secara langsung.
“Keinginan saya adalah saya minta dana saya segera dikembalikan. Tolonglah BTN hubunginlah lawyer saya agar dana me-ni cepat selesai tanpa bertele-tele melalui pengadilan,” ungkap Linawati menuntut ketegasan sikap perbankan.
Lebih jauh, Linawati mengungkapkan bahwa serangkaian tahapan substansial sebenarnya telah dilalui dalam pembicaraan bersama BTN. Ia menyebutkan telah ada rekonsiliasi angka serta dokumen internal yang menguatkan posisi klaimnya.
“Toh jelas-jelas itu ada tiga poin yang penting. Satu kita sudah hitung-hitung. Kedua juga sudah ada memo dari BTN dan BTN sudah mengakuin bahwa memang benar itu ada kesalahan mereka sendiri,” tuturnya membeberkan bukti-bukti pendukung yang dimilikinya.
Kendati klaim serta keberadaan dokumen memo internal tersebut dibeberkan secara lugas oleh Linawati, pembuktian hukum, keabsahan dokumen, serta implikasi yuridisnya tetap memerlukan verifikasi independen serta konfirmasi resmi dari institusi perbankan yang bersangkutan.
Tuntutan Transparansi dan Intervensi Otoritas Perbankan
Sikap tertutup dan tidak pastinya penanganan kasus ini juga memicu reaksi keras dari pihak keluarga Linawati.
Mereka mendesak agar skandal penahanan dana ini dibuka secara transparan kepada publik dan otoritas keuangan tertinggi negara.
Pihak keluarga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) turun tangan sesuai kewenangan pengawasan masing-masing guna mengaudit aliran dana (cash flow) yang dipertanyakan dan mengurai benang kusut yang terjadi.
Pihak keluarga menegaskan, keterlibatan regulator sangat krusial untuk menjamin pelindungan nasabah dan kepastian hukum.
Komunikasi yang jujur dan profesional dari BTN dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar agar kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan tidak runtuh secara total.
Hingga berita ini diturunkan berdasarkan informasi dalam tayangan tersebut, Linawati dan keluarganya terus menyuarakan tuntutan agar pengembalian dana direalisasikan tanpa penundaan lagi.
Sementara itu, konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak manajemen BTN terkait klaim, kronologi, serta tuntutan nasabah tersebut sangat diperlukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, obyektif, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.