hukum

Gugatan Proyek Fiktif Rp41,9 Miliar, Sukadamai Ndruru Resmi Laporkan Dirut BMKP

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:56 WIB
Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., ketika di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Langkah hukum tegas diambil oleh Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Berkah Lohjinawi Nusantara.
 
Advokat tersebut secara resmi menyeret Direktur Utama PT BMKP berinisial AS, ke Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berskala besar yang melibatkan proyek fiktif pembangunan pabrik rokok bernilai puluhan miliar rupiah.
 
Laporan kepolisian bernomor LP/B/636/X/2026/SPKT D.I Yogyakarta tersebut ditandatangani dan diterbitkan resmi pada tanggal 8 Oktober 2026.
 
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok, Nissan Leaf hingga Hyundai Kona Jadi Sorotan
 
Skandal pidana ini bermula dari jalinan kerja sama kontrak pembangunan proyek pabrik rokok di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nilai fantastis mencapai Rp41.995.593.000,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Berdasarkan dokumen rekam medis perkara dan pemaparan Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., konflik hukum memuncak pasca Penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
 
Pihak kontraktor diwajibkan memenuhi klausul pembuatan jaminan uang muka (advance payment bond) guna mencairkan down payment (DP) sebesar 20 persen dari total nilai proyek.
 
Namun, kejanggalan fatal mulai terkuak saat peninjauan lapangan di lokasi yang diklaim sebagai tapak pembangunan pabrik.
 
Baca Juga: Delapan Jam Dicecar 55 Pertanyaan, Penyanyi Betrand Peto Bantah Tudingan Kekerasan Seksual

Di lokasi peninjauan, AS secara meyakinkan mengklaim bahwa hamparan tanah tersebut merupakan aset milik pribadinya.
 
Untuk meyakinkan korban, terlapor berdalih bahwa seluruh dokumen keabsahan kepemilikan tanah saat ini tengah mengendap dalam proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, fakta lapangan dan penelusuran hukum yang dilakukan tim Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menemukan dugaan manipulasi mendasar. Hingga laporan polisi dilayangkan, klaim kepemilikan lahan tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah dan memadai.
 
Status kepemilikan tanah yang kabur tersebut mengindikasikan adanya iktikad tidak baik serta bentukan proyek fiktif untuk mengeruk keuntungan secara melawan hukum. Atas dasar rangkaian peristiwa manipulatif tersebut, Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., mengambil tindakan korektif demi membentengi hak-hak hukum kliennya.
 
Baca Juga: Strategi Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara: Relakan Pajak 2 Persen PDB Demi Pertumbuhan Ekonomi
 
Laporan ini mendorong aparat penegak hukum di Markas Polda DIY untuk membongkar secara menyeluruh konstruksi perbuatan pidana terlapor, mencakup keabsahan dokumen kontrak, verifikasi faktual status tanah, hingga pertanggungjawaban pidana para pihak terkait.

Dalam berkas laporannya, perbuatan terlapor dibidik menggunakan pasal sangkaan primer, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian unsur-unsur pidana dipastikan akan dikawal ketat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti otentik yang dihimpun selama proses penyidikan.

Dalam keterangannya dari Press Release yang diterima redaksi pada Jumat (9/10/2026), Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menaruh harapan besar pada ketegasan institusi kepolisian dalam menuntaskan perkara perbankan dan investasi fiktif ini.

"Selaku Kuasa Hukum PT Berkah Lohjinawi Nusantara, mengharapkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
 
Baca Juga: Jumlah Anggota Capai 26 Orang, Gemuknya Postur Wantimpres Dikritik Publik

Pihak penasihat hukum menekankan pentingnya pengungkapan tabir gelap di balik proyek bernilai puluhan miliar ini agar tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum yang nyata bagi korban.

"Pihak kuasa hukum juga berharap agar seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik rokok di Bantul dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan," tambah Sukadamai.

Kendati membeberkan dugaan kejahatan terlapor secara gamblang, penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi pinsip dasar hukum nasional. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dihormati sepenuhnya.
 
Laporan polisi yang dilayangkan Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menjadi gerbang awal pengusutan tuntas, di mana penetapan status hukum dan pertanggungjawaban pidana terlapor kelak akan ditentukan secara sah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga putusan inkrah di meja hijau.

Tags

Terkini