NAWACITAPOST.COM — Sinergi ketat Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional asal Malaysia menuju Pekanbaru.
Lewat gelaran Operasi Patma Berani Tahun 2026 pada Kamis (17/9), tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 28,3 kilogram sabu serta menangkap dua terduga pelaku berinisial RW (28) dan H (29).
Keberhasilan penindakan ini bertolak dari informasi intelijen pada Rabu (16/9) terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk via perairan Desa Jangkang.
Merespons cepat laporan tersebut, tim gabungan langsung mengerahkan Satgas Patroli Laut BC 15048 untuk menyisir perairan Jangkang hingga Selat Baru, disusul pengerjaan Tim Surveillance (SV) Darat guna mengawasi titik pendaratan sepanjang jalur lintas Bantan–Bengkalis.
Penyergapan dramatis terjadi pada Kamis pagi setelah Tim SV Darat mengidentifikasi gerak-gerik target yang mengendarai sepeda motor.
Petugas langsung melakukan pencegatan di Jalan Bantan, Desa Senggoro, dan menemukan 25 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua kantong plastik merah.
Selain barang haram tersebut, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp2,1 juta yang diduga sisa dana operasional dari pemesan berinisial D.
Pengujian awal alat narkotes Bea Cukai Bengkalis mengonfirmasi barang tersebut positif methamphetamine.
"Penindakan ini merupakan Surat Bukti Penindakan (SBP-N) ke-12 yang dicatatkan Bea Cukai Bengkalis sekaligus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke-55 di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (5/10/2026).
Operasi tangkap tangan ini membendung dampak buruk bahaya narkoba di tengah masyarakat secara masif.
"Penindakan ini kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 125.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini juga berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp111,53 miliar," ujar Novryansyah.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah diserahterimakan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.