hukum

Kasus Perusakan Sekretariat DKS Memanas, Penyidik Dipersoalkan

Jumat, 25 September 2026 | 14:14 WIB
Surat terbuka Ketua DKS Chrisman Hadi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan perusakan kunci ruang Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Kompleks Balai Pemuda memasuki babak baru.

Ketua DKS Chrisman Hadi melayangkan surat terbuka kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Isinya tegas: meminta evaluasi sekaligus penggantian Aiptu Rizal Kristianto yang disebut terlibat dalam penanganan perkara.

Chrisman menduga terdapat persoalan ketidaknetralan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia juga meminta prosedur peningkatan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan ditinjau ulang.

“Keberatan ini bukan untuk menghindari atau menghalangi proses hukum. Sebaliknya, kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan independen,” tegas Chrisman dalam suratnya.

Surat terbuka itu diterima redaksi pada Kamis malam, 24 September 2026.

Bukan Mangkir

Salah satu poin penting yang disorot Chrisman adalah pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Pada Kamis, 24 September 2026, Chrisman mengaku telah datang ke lingkungan Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, ia kemudian memilih tidak menjalani pemeriksaan setelah mendapat informasi bahwa dirinya akan diarahkan menemui Aiptu Rizal Kristianto.

Menurut Chrisman, keputusan tersebut bukan bentuk mangkir atau penolakan terhadap proses hukum.

Ia mengaku tetap bersedia memberikan keterangan, tetapi meminta pemeriksaan dilakukan oleh penyidik lain yang tidak menimbulkan keraguan mengenai independensi dan imparsialitas.

Persoalkan Naiknya Status Perkara

Chrisman juga mempertanyakan prosedur peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam surat panggilan disebutkan Laporan Polisi Nomor LP/B/975/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/254-B/VIII/RES.1.10/2026/Satreskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Namun, Chrisman mempertanyakan apakah sebelum diterbitkannya Sprindik tersebut telah dilakukan seluruh tahapan penyelidikan, termasuk surat perintah penyelidikan, laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Halaman:

Tags

Terkini