SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ony Setiawan, meninggal dunia.
Ony Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim meninggal dunia di Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto membenarkan kabar tersebut.
"Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB," ujar Emanuel saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Emanuel, Ony meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung.
"Di RSI mas, iya mas (meninggal dunia akibat serangan jantung)," katanya.
Sebelumnya, Ony ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pungli yang berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Dalam perkara tersebut, Ony ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan.
Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan meninggalnya Ony Setiawan, proses hukum terhadap dirinya menjadi persoalan tersendiri dalam perkara tersebut. Sementara itu, perkara yang menjerat tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ibank)