hukum

Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK, Jejaknya Mulai Dibongkar: Dari HGB Summarecon hingga Dugaan Biaya Muktamar NU

Jumat, 18 September 2026 | 16:04 WIB

KPK sendiri menyebut dugaan perkara tidak hanya berkaitan dengan PT Summarecon. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara ATR/BPN tersebut.

Ini berarti ruang penyidikan masih terbuka lebar.

Publik membutuhkan jawaban setidaknya atas lima hal:

Pertama, dari mana asal Rp106,3 miliar?

Kedua, berapa bagian yang benar-benar berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB?

Ketiga, siapa saja pihak yang menerima atau menguasai uang tersebut?

Keempat, apakah terdapat aliran dana ke pihak atau kegiatan lain?

Kelima, jika informasi mengenai Muktamar NU benar-benar ditemukan dalam penyidikan, bagaimana mekanisme uang itu masuk dan siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah konsekuensi logis dari ditemukannya uang dalam jumlah luar biasa besar dalam sebuah perkara dugaan korupsi.

UJUNGNYA BUKAN SOAL KOPER

Publik mungkin akan sibuk membicarakan koper berisi uang.

Tetapi persoalan sesungguhnya jauh lebih besar daripada koper.

Yang harus dibongkar adalah jejaring di belakang uang tersebut.

Rp106,3 miliar tidak muncul begitu saja.

Jika KPK menemukan bukti bahwa uang tersebut berasal dari praktik korupsi, maka penyidikan harus mengikuti jejaknya sampai ke titik terakhir.

Halaman:

Tags

Terkini