hukum

Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK, Jejaknya Mulai Dibongkar: Dari HGB Summarecon hingga Dugaan Biaya Muktamar NU

Jumat, 18 September 2026 | 16:04 WIB

Belum ada konfirmasi resmi KPK yang menyatakan demikian.

Yang ada saat ini adalah informasi yang sedang didalami penyidik.

Dan justru karena itulah publik membutuhkan transparansi.

Bukan untuk menyeret organisasi keagamaan ke dalam perkara tanpa bukti.

Bukan pula untuk membuat tuduhan liar.

Tetapi untuk menjawab satu pertanyaan sederhana:

Kalau memang ada uang dari perkara HGB yang masuk ke pembiayaan suatu kegiatan, siapa yang memberikan dan siapa yang menerimanya?

JANGAN BIARKAN NAMA KEGIATAN MENJADI TAMENG

Ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: asal-usul uang harus jelas.

Uang yang sumbernya sah akan tetap sah ketika digunakan untuk kegiatan apa pun.

Sebaliknya, apabila penyidik nantinya menemukan bahwa suatu dana berasal dari tindak pidana, maka penggunaan uang tersebut untuk kegiatan sosial, organisasi, keagamaan atau kegiatan publik tidak otomatis menghapus persoalan pidananya.

Karena itu, isu Muktamar harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan alat bukti—bukan dengan rumor.

Jika ternyata tidak ada hubungan, KPK harus menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan.

Jika ada hubungan, publik juga berhak tahu siapa yang terlibat dan dalam kapasitas apa.

Jangan sampai uang gelap mendapatkan legitimasi hanya karena dibelanjakan untuk kegiatan yang secara sosial dipandang baik.

KPK HARUS BONGKAR SAMPAI KE UJUNG

Kasus ini memiliki terlalu banyak pertanyaan untuk berhenti pada delapan tersangka dan tumpukan uang sitaan.

Halaman:

Tags

Terkini