hukum

Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK, Jejaknya Mulai Dibongkar: Dari HGB Summarecon hingga Dugaan Biaya Muktamar NU

Jumat, 18 September 2026 | 16:04 WIB

Salah satu titik pentingnya adalah Arif Suglyanto. Sebagian uang ditemukan di rumah Arif, yang dalam pemberitaan mengenai perkara ini disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.

Namun, garis hukum tidak boleh dipelintir.

Nusron Wahid belum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Karena itu, keberadaan uang di tempat tertentu ataupun hubungan seseorang dengan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan kepemilikan uang tersebut.

Yang harus dibuktikan adalah hubungan antara uang, sumber dana, transaksi, pihak-pihak yang terlibat dan peruntukannya.

Justru di situlah tantangan KPK.

Kalau uang itu memang berasal dari transaksi ilegal, siapa yang memerintahkan?

Kalau ada uang yang berpindah, siapa yang menerima?

Kalau uang kemudian dibelanjakan, siapa yang mengendalikan penggunaannya?

Dan jika ternyata ada pihak lain yang menikmati aliran tersebut, mengapa namanya belum muncul dalam konstruksi perkara?

DARI URUSAN HGB, MEREMBET KE MUKTAMAR NU?

Bagian paling sensitif muncul ketika penyidik mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk membiayai operasional Muktamar ke-35 NU.

Muktamar NU digelar di Jombang pada 27–31 Agustus 2026.

Forum tersebut tentu membutuhkan biaya besar. Ada akomodasi, konsumsi, transportasi, pengamanan, fasilitas peserta, kegiatan pendukung dan kebutuhan teknis lainnya.

Tetapi satu hal harus ditegaskan:

Besarnya kebutuhan Muktamar bukan bukti bahwa uang Rp106,3 miliar digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini