hukum

Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK, Jejaknya Mulai Dibongkar: Dari HGB Summarecon hingga Dugaan Biaya Muktamar NU

Jumat, 18 September 2026 | 16:04 WIB

 

JAKARTA, NAWACITAPOST.COM — Ini bukan lagi sekadar cerita tentang uang tunai yang ditemukan dalam koper.

Rp106,3 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Nilai sitaan itu bahkan disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Kini pertanyaan publik berkembang jauh lebih besar: uang sebanyak itu berasal dari mana, dikumpulkan melalui siapa, mengalir kepada siapa, dan digunakan untuk apa?

Dan ketika penyidik mulai menelusuri aliran uang, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk operasional Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

KPK sendiri belum menyatakan uang tersebut terbukti digunakan untuk Muktamar NU. Namun, informasi itu telah masuk dalam materi yang didalami penyidik.

Di sinilah perkara ini menjadi semakin sensitif.

BUKAN UANG RECEH

Rp106,3 miliar bukan angka kecil.

Uang tersebut diamankan dalam rangkaian OTT yang menyeret delapan tersangka, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pejabat Kementerian ATR/BPN Lampri.

Artinya, penyidikan KPK kini tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah ada dugaan suap dalam pengurusan HGB.

Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan uangnya.

Sebab dalam perkara korupsi, uang biasanya meninggalkan jejak.

Ada pemberi. Ada penerima. Ada perantara. Ada rekening. Ada komunikasi. Ada tujuan. Dan jika dugaan itu benar, ada pula pihak yang menikmati atau menggunakan hasil transaksi tersebut.

Maka publik wajar bertanya: Rp106,3 miliar itu sebenarnya uang siapa?

NAMA NUSRON MASUK DALAM PUSARAN INFORMASI

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan dalam perkembangan kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini