Kejati Jatim menyatakan perbuatan SH bersama MFH mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6.146.297.274.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent selama 2021-2023 yang mencapai Rp41.487.138.481.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.
Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember kini menjadi lima orang.
Mereka yakni MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, IIS selaku Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ), HN selaku Collection Agent PT Niram, serta SH selaku Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Terhadap SH, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SH juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Kejati Jatim melakukan penyitaan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS, Collection Agent CV Idris Adnan Jaya.
Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi warna hitam beserta STNK dan buku panduan milik MFH. Sepeda motor tersebut disita dari SH.
Perkara ini bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.(ibank)