hukum

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR BNI Jember, Kerugian Rp6,14 Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 10:18 WIB
Kejati Jatim menetapkan SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021-2023.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru berinisial SH, yang merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. SH ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 September 2026, dan langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur.

Penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga SH bersama mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dan sejumlah Collection Agent lainnya terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik Kejati Jatim menjelaskan, pola penyaluran KUR dilakukan melalui Collection Agent yang berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan kredit petani.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas masyarakat untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit, meski sebagian calon debitur disebut tidak memiliki usaha.

Untuk kelompok Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Sementara untuk PT Berlian, calon debitur difoto di lahan jagung dan pepaya milik SH.

Calon debitur kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen di rumah SH. Penyidik menyebut sebagian debitur tidak diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.

Bahkan, sejumlah debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta atau diberi penjelasan bahwa dana tersebut merupakan bantuan sosial.

Setelah kredit KUR cair, buku rekening dan kartu ATM yang diterima debitur kemudian diserahkan kepada SH. Dana pencairan selanjutnya disebut dicairkan melalui Agen BNI 46 milik R, yang merupakan anak SH.

Menurut penyidik, dana pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk kepentingannya sendiri. Salah satunya dengan meminjamkan dana kepada Collection Agent lain yang kreditnya macet agar dapat melakukan pelunasan dan kembali memperoleh fasilitas kredit.

Dalam kapasitasnya sebagai Collection Agent Ternak Maharani, SH disebut mengajukan 98 debitur. Masing-masing mengajukan KUR sebesar Rp45 juta dengan total pencairan mencapai Rp4.252.504.619.

Sementara melalui PT Berlian, SH disebut mengajukan 37 debitur dengan nilai pengajuan masing-masing Rp49,9 juta. Total pencairannya mencapai Rp1.893.792.655.

Dengan demikian, total pencairan dari dua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp6,14 miliar. Penyidik menyebut kredit-kredit tersebut dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024.

Halaman:

Tags

Terkini