Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Sementara itu, barang bukti tanaman kering dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan narkotikanya.
"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," katanya.
Jika hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ibank)