hukum

Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Perihal Pemilik Manfaat dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Kamis, 21 Maret 2024 | 21:22 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Perihal Pemilik Manfaat dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Foto: Humas)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan tema “Kepatuhan Notaris dalam Penerapan Prinsip Pemilik Manfaat dan Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Korporasi dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendananan Terorisme (TPPT)” di Hotel Golden Palace Mataram, Kamis (21/03/2024).

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan hadir langsung membuka acara tersebut. Dalam sambutannya disebutkan bahwa notaris sebagai salah satu pejabat publik yang menjadi salah satu filter penting dalam menerapkan PMPJ, karena beberapa jenis layanan yang disediakan oleh notaris yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Penutupan Pesantren Ramadan 1445 H Bagi Warga Binaan Wanita di Rutan Balikpapan

"Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Parlindungan.

Parlindungan melanjutkan, tujuan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat.

Baca Juga: Wakil Bupati Siak Husni Merza Lantik 48 Pejabat Adminitrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

"Tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dapat mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga sebagai antisipasi pendanaan terorisme serta mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor," jelas Parlindungan.

Sosialisasi menghadirkan 4 narasumber. Setelah pemaparan, dibuka sesi tanya jawab. Peserta antusias menanyakan soal PMPJ dan mendalami hal-hal apa saja yang menyalahi aturan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional.

(Putri)

Tags

Terkini