hukum

Pj. Gubernur Babel Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:20 WIB
Pj. Gubernur Babel Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM - Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) tahun 2024, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (20/03/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Harun Sulianto dalam laporannnya mengatakan, Bisnis dan HAM didasari pada Prinsip Panduan oleh PBB Pada tahun 2011 yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).

Tiga Pilar utama UNGPs on BHR, yaitu Pemerintah berkewajiban melindungi HAM, perusahaan bertanggung jawab menghormati HAM, serta terpenuhinya hak terhadap akses pemulihan

Dikatakan Harun, Strategi Nasional bisnis dan HAM (Stranas BHAM) adalah kebijakan nasional bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Pelantikan Pimti Pratama, Ini Pesan Menkumham

Stranas BHAM berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengucapkan selamat kepada pejabat yang sudah dikukuhkan. Ia menegaskan, Surat Keputusan yang diberikan harus dibarengi dengan tanggungajawab yang melekat.

“Pengukuhan ini merupakan langkah pertama, ada tugas yang harus dilakukan kedepannya setelah pengukuhan,” ujar Safrizal.

Pj. Gubernur Safrizal menyebutkan, jika sebagian besar anggota GTD BHAM Bangka Belitung merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Diharapkan dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM serta Rencana Aksi Daerah yang telah disusun yang berpedoman pada UNGPs on BHR (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Lakukan Safari Ramadan ke Bapas Pangkalpinang

Safrizal mengatakan, Indonesia juga telah memiliki regulation framework dalam Bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.

Indonesia juga terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB tahun 2024-2026, yang menunjukkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.

“Ini harus tercermin, bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang HAM. Berbagai upaya dan program yang telah dilaksanakan bahkan sudah diakui dan diapresiasi oleh warga dunia di berbagai forum internasional,” tutur Safrizal.

Disampaikan Safrizal, Bangka Belitung berkomitmen dan siap berkontribusi dalam memajukan Bisnis dan HAM. Ia berharap, Bangka Belitung dapat menjadi yang terdepan dalam implementasi bisnis dan HAM, bagaimana agar proses bisnis, pelaku bisnis, serta segala tindakan bisnis terlepas dari pelanggaran HAM.

Halaman:

Tags

Terkini