hukum

Gugatan PMH Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Masuk Mediasi, Riwayat Pendidikan Jadi Pokok Sengketa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di PN Surabaya, Selasa (18/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti. Dalam persidangan, para pihak menyerahkan dalil serta dokumen masing-masing kepada majelis hakim.

Setelah dokumen diterima, persidangan ditunda untuk memasuki agenda mediasi. Upaya perdamaian akan ditempuh sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa apabila tidak tercapai kesepakatan.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah riwayat pendidikan Sukur Priyanto, terutama pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi dan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra.
Indah juga mempertanyakan pencatatan riwayat pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Saya cek website di Dikti tidak ada, S2-nya diragukan,” kata Indah seusai persidangan.

Menurut Indah, persoalan riwayat pendidikan tersebut kemudian dikaitkan dengan keterlibatan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro. Atas dasar itu, Universitas Wijaya Putra turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Indah menegaskan, gugatan yang diajukannya bukan untuk mencari kesalahan pribadi para tergugat. Dia menyebut langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji persoalan yang dipermasalahkan melalui proses pengadilan.

Pihak Tergugat Bantah Ada Masalah Pendidikan

Dalil mengenai riwayat pendidikan Sukur dibantah pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin.

Arifin menyampaikan bahwa Sukur memang menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi ketika perguruan tinggi tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.

“Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya,” kata Arifin, menyampaikan keterangan kliennya.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1, Sukur disebut melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra sekitar 2014 atau 2015. Arifin menyatakan Sukur mengikuti perkuliahan selama lebih dari dua tahun hingga memperoleh gelar magister.

Pihak Universitas Wijaya Putra juga membantah adanya persoalan terkait status akademik Sukur.

Kuasa hukum Universitas Wijaya Putra, Arief Syahrul Alam, mengatakan pihak kampus memiliki dokumen administrasi yang menunjukkan Sukur tercatat sebagai mahasiswa dan memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).

“Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami,” ujar Arief.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB