Namun, kesaksian dan posisi strukturalnya tetap memiliki relevansi untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan di lingkungan dinas berjalan pada saat perkara terjadi.
Pertanyaan publiknya sederhana: jika praktik gratifikasi dengan nilai miliaran rupiah berlangsung dalam rentang waktu tertentu di lingkungan sebuah dinas, sejauh mana sistem pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban kewenangan pejabat di atas PPK telah berjalan?
Jejak Karier Erna Purnawati
Erna Purnawati, Ir., merupakan salah satu birokrat senior di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Ia merupakan alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan memperoleh gelar Insinyur pada 1988.
Kariernya di Pemkot Surabaya telah berlangsung selama puluhan tahun. Erna pernah menduduki sejumlah jabatan struktural, mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas.
Salah satu jabatan strategisnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. Ia memimpin organisasi perangkat daerah tersebut hingga 2021, ketika Ganjar masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK.
Sebelumnya, Erna juga pernah menduduki sejumlah jabatan struktural, antara lain di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan bidang DKRTH. Ia juga pernah dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian serta pada 2020 ditunjuk sebagai Plt Kepala Bappeko Surabaya, menggantikan Eri Cahyadi.
Pada Desember 2021, Erna dimutasi dari jabatan Kepala DPUBMP menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Data pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang diperbarui pada 26 Juni 2026 masih mencantumkan Erna Purnawati sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dengan rekam jabatan tersebut, Erna bukan sekadar pejabat yang kebetulan berada dalam satu struktur organisasi dengan Ganjar. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai kepala dinas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan program, anggaran dan pekerjaan infrastruktur.
Setelah Ganjar Divonis, Rantai Pengawasan Perlu Dibuka
Vonis enam tahun terhadap Ganjar telah memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjeratnya. Namun, dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, putusan tersebut juga menyisakan ruang untuk mengevaluasi bagaimana sistem pengawasan internal bekerja.
Pertanyaannya bukan untuk serta-merta memindahkan kesalahan pidana Ganjar kepada pejabat lain.
Yang perlu dipastikan adalah bagaimana kewenangan PA/KPA, mandat kepada PPK, pengawasan pekerjaan, serta mekanisme pengendalian internal dijalankan pada periode ketika gratifikasi tersebut berlangsung.
Posisi Erna sebagai kepala dinas dan pejabat yang pernah bertindak sebagai PA membuat aspek tersebut relevan untuk ditelusuri secara objektif.
Terlebih, seperti ditegaskan Khalid Mustafa, keberadaan PPK tidak otomatis menghapus tanggung jawab kewenangan pemberi mandat.
Karena itu, setelah Ganjar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, perhatian berikutnya layak diarahkan pada rantai kewenangan dan efektivitas pengawasan di lingkungan dinas, termasuk bagaimana PA/KPA menjalankan fungsi pengendalian ketika PPK melaksanakan tugasnya.