hukum

Ganjar Dipenjara, Rantai Pengawasan Dipertanyakan: Di Mana Tanggung Jawab KPA Erna Purnawati?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:38 WIB
Foto Istimewa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Vonis enam tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemerintah Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membuka pertanyaan lain di luar perkara pidana yang telah diputus. Salah satunya menyangkut bagaimana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban kewenangan pejabat di atasnya berjalan ketika praktik gratifikasi disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Ganjar merupakan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Dalam perkara tersebut, ia disebut menerima gratifikasi sekitar Rp4,969 miliar dan SGD45.000 dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan atau proyek.

Pada periode yang beririsan dengan perkara tersebut, Erna Purnawati menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, yakni sekitar 2015 hingga 2021.

Posisi Erna menjadi relevan untuk dikaji karena dokumen perkara mencatat dirinya pernah bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Bahkan, pada 4 Januari 2021, Erna menerbitkan surat tugas yang mencantumkan Ganjar sebagai salah satu penerima kuasa pengguna anggaran.

PPK Bukan Berarti Atasan Lepas Tanggung Jawab

Persoalan kewenangan tersebut mendapat sorotan dari Khalid Mustafa, Procurement Specialist sekaligus konsultan pengadaan pemerintah.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Khalid menjelaskan bahwa dalam pemberian mandat, tanggung jawab kewenangan tetap berada pada pemberi mandat.

“Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat.”

Khalid juga menegaskan bahwa keberadaan PPK tidak serta-merta membuat pejabat yang memberikan mandat dapat melepaskan seluruh tanggung jawab pengawasan.

“Jangan mentang-mentang ada PPK kemudian main lepas tangan begitu saja. Jangan mentang-mentang ada PPK, semua urusannya PPK.”

Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa seorang PA/KPA otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap perbuatan PPK. Namun, dari perspektif administrasi pemerintahan dan tata kelola, rantai kewenangan serta mekanisme pengawasan tetap menjadi bagian yang layak diperiksa.

Erna Pernah Diperiksa sebagai Saksi

Dalam persidangan perkara Ganjar, Erna Purnawati juga hadir sebagai saksi.

Dalam salah satu keterangannya ketika ditanya mengenai perusahaan yang mengerjakan pekerjaan terkait perkara tersebut, Erna menyampaikan:

“Mohon maaf untuk pekerjaan saya tau ya pak, kalau PT-nya kami tidak tau.”

Keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Erna terlibat dalam gratifikasi yang dilakukan Ganjar. Hingga perkara Ganjar diputus, Erna tidak dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB