hukum

Ketua Gerindra Jatim Mangkir dari KPK, Kasus 'Ijon' Hibah Rp6,9 Miliar Tertunda

Senin, 3 Agustus 2026 | 23:52 WIB
Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad. Foto : Istimewa

Menurut KPK, pola tersebut kemudian berlanjut ke tingkat pelaksana. Korlap yang bersedia memperoleh dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad disebut akan membentuk Pokmas atau menggunakan lembaga tertentu, kemudian membuat proposal permohonan dana hibah.

“Selanjutnya, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” tuturnya.

Persoalan semakin serius ketika KPK mengungkap dugaan adanya komitmen fee yang diserahkan melalui beberapa jalur.

Para Korlap yang akan menerima dana hibah “jatah” dari Anwar Sadad disebut menyerahkan komitmen fee sebesar 20 persen hingga 25 persen. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai kepada AS, melalui transfer atau tunai lewat Bayu Wahyudiono yang disebut sebagai orang kepercayaan Anwar Sadad, maupun dalam bentuk pembayaran kebutuhan pribadi.

“Dari penyerahan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” kata dia.

Tak berhenti di sana, KPK juga mengungkap dugaan pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan kepada kelompok masyarakat.

Selain komitmen fee yang disebut mencapai puluhan persen, KPK menyebut terdapat dana hibah yang kembali “disunat” oleh para Korlap.

Selain itu, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20 persen hingga 30 persen “disunat” oleh para korlap. “Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari anggaran awal,” ucap dia.

Rangkaian keterangan KPK tersebut membuat mangkirnya Anwar Sadad dari pemeriksaan pada Senin (3/8/2026) menjadi sorotan tersendiri.

Sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad kini berada di tengah pusaran perkara yang sedang terus dikembangkan KPK. Posisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi penting untuk mengurai siapa yang mengatur alokasi, siapa yang menerima uang, bagaimana mekanisme “jatah” hibah berjalan, dan ke mana aliran uang tersebut berujung.

KPK sendiri telah menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Artinya, ketidakhadirannya pada panggilan Senin ini belum menghentikan proses pendalaman perkara.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK berkomitmen menyelesaikan pengusutan kasus dana hibah Jatim pada 2026. Hingga 22 Juli 2026, KPK menyebut telah menahan tujuh dari total 20 tersangka dalam perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Selanjutnya, KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Dugaan penerimaan uang, mekanisme pembagian jatah hibah, serta keterlibatan pihak-pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Anwar Sadad juga berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB