JAKARTA, NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur kembali memanas. Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026).
Anwar Sadad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad akan dijadwalkan ulang.
“Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. Budi mengatakan, penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya.
Mangkirnya Anwar Sadad menjadi sorotan karena pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan dana hibah Jatim. Sebelumnya, KPK mengungkap tiga tersangka dalam perkara tersebut diduga memberikan suap atau “ijon” sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad ketika masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. KPK menyebut uang tersebut diberikan untuk mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas bagi daerah tertentu.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Tiga pihak yang disebut KPK memberikan uang tersebut adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar. Sedangkan M. Fathullah memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Jika dijumlahkan, uang yang disebut KPK sebagai ijon tersebut mencapai Rp6,9 miliar. KPK telah menahan ketiga pemberi suap tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Namun persoalan yang membelit Anwar Sadad tidak berhenti pada dugaan penerimaan Rp6,9 miliar.
KPK juga mengungkap dugaan mekanisme pembagian “jatah” dana hibah di lingkungan DPRD Jawa Timur. Menurut KPK, Anwar Sadad bersama Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah bagi masing-masing anggota DPRD dari alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang ditempatkan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan alokasi dana hibah dengan total mencapai Rp291,5 miliar untuk periode 2019–2022.
Rinciannya, Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
“Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” ujarnya.
KPK mengatakan pergeseran kuota antaranggota DPRD tersebut dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya bernama Mahud, yang ketika itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.