hukum

KBS Bukan Milik Dirut, Wali Kota Ikut Bertanggung Jawab!

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Gambar Ilustrasi

“Tanggung Jawab Tidak Bisa Terputus”

Edward menegaskan, apabila KBS memang berada dalam bentuk perusahaan daerah, maka mekanisme pertanggungjawaban tidak berhenti pada direksi.

“Kalau badan hukumnya adalah perusahaan daerah, berarti penanggung jawab utama sebetulnya adalah pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menjelaskan, direksi memang menjadi pelaksana operasional perusahaan. Namun, proses pengajuan anggaran, pengelolaan hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam mekanisme yang melibatkan pemerintah kota.

“Pelaksananya memang hanya tim direksi. Terus proses pengajuan anggaran, pengelolaan, pertanggungjawaban, itu semua dalam kontrolnya pemerintah kota,” katanya.

Karena itu, Edward menilai tidak tepat apabila persoalan tata kelola yang berlangsung selama bertahun-tahun kemudian dibebankan hanya kepada mantan direktur utama.

“Tidak bisa kemudian dibebankan kesalahan itu hanya pada satu orang. Karena bentuk badan hukumnya bukan perseroan, jadi tidak bisa terputus tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan perusahaan daerah dengan yang terjadi itu,” ujarnya.

Pertanggungjawaban Tahunan Dipertanyakan

Salah satu hal yang menurut Edward perlu menjadi perhatian penyidik adalah mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan KBS dari tahun ke tahun.

Ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah dilakukan setiap tahun kemudian kembali dipersoalkan setelah masa jabatan direktur berakhir.

“Pengelolaannya berdasarkan peraturan daerah, kemudian keputusan wali kota itu menjadi hal yang perlu didalami lagi sejauh mana mengenai anggaran dan juga pertanggungjawaban anggaran setiap tahun yang sudah dianggap beres,” kata Edward.

Ia menyebut pertanggungjawaban tidak hanya terjadi sekali. Menurutnya, setiap tahun terdapat mekanisme pelaporan dan evaluasi terhadap pengelolaan perusahaan.

“2016, 2017, itu tiap tahun sudah ada pertanggungjawabannya. Nah, terus kemudian kok baru setelah direktur ini berakhir masa jabatannya diungkit semua mulai 2016, setelah setiap tahun sudah ada pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Peran Pemerintah Kota Diminta Didalami

Edward juga menyinggung keberadaan unsur pengawas yang ditempatkan pemerintah kota di perusahaan daerah. Menurut dia, unsur tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Pemerintah kota kan menempatkan pengawas di perusahaan daerah itu sebagai kepanjangan tangannya untuk terus mengawasi setiap aktivitas pengelolaan administrasi dan keuangan,” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan perusahaan semestinya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan tersebut.

Karena itu, Edward menilai penyidik perlu melihat secara utuh sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kota dalam mengawasi tata kelola KBS.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB