NAWACITAPOST.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, mendapat sorotan dari kuasa hukumnya, Edward Dewaruchi yang akrab disapa Tetet.
Edward meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang pasti yang pertama kita harus tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Selama masih belum ada keputusan pengadilan, berarti hak dari tersangka itu harus kita hormati,” kata Edward, Sabtu (1/8/2026).
Namun, menurut Edward, terdapat aspek tata kelola perusahaan daerah yang menurutnya perlu didalami secara menyeluruh oleh penyidik. Ia menilai posisi direktur dalam sebuah perusahaan daerah tidak dapat dipisahkan begitu saja dari peran pemerintah kota sebagai pemilik.
Edward menjelaskan, apabila badan hukum KBS merupakan perusahaan daerah, maka pengelolaan dan seluruh aktivitas yang menjadi kewenangan direksi tetap berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah kota.
“Dengan bentuk badan hukum perusahaan daerah itu, owner-nya adalah pemerintah kota. Maka pengelolaan dan seluruh aktivitas yang menjadi kewenangan direktur tidak lepas dari peran owner, pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang kini muncul berkaitan dengan tata kelola keuangan dan administrasi. Karena itu, Edward menilai penyidik perlu menggali lebih jauh apakah terdapat kesengajaan atau niat jahat dari pihak tertentu dalam proses pengelolaan tersebut.
“Sejauh ini memang masih belum didalami betul peran dari Direktur Utama ini seperti apa terhadap tata kelola keuangannya, apakah betul ada niat jahat,” katanya.
Soroti Pengadaan Pangan
Edward juga membantah anggapan bahwa persoalan penyalahgunaan keuangan, khususnya berkaitan dengan pengadaan pangan, seluruhnya terjadi pada masa kepemimpinan Choirul Anwar.
Ia menyebut masa kepemimpinan kliennya pada periode 2016 hingga 2023 justru diwarnai upaya memperbaiki berbagai persoalan yang telah muncul sebelumnya.
“Sejak 2016 sampai 2023, masa jabatan Direktur Kebun Binatang ini justru untuk memperbaiki proses kesalahan-kesalahan dan pengelolaan dari pejabat-pejabat sebelumnya,” ungkap Edward.
Menurut dia, perjalanan KBS sendiri tidak terlepas dari persoalan hukum dan perubahan status kelembagaan. Sebelumnya, pengelolaan KBS berkaitan dengan perkumpulan, kemudian beralih dalam pengelolaan pemerintah kota.
“Banyak persoalan-persoalan hukum, saling menggugat, saling lapor, itu yang harus dituntaskan oleh Direktur Utama Kebun Binatang sejak 2016-2023,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Edward, kemudian melahirkan berbagai catatan dalam proses administrasi dan keuangan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila seluruh persoalan tersebut kemudian dibebankan hanya kepada seorang direktur utama.