hukum

Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Foto: Sebanyak 60 Perkara, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dihadiri Forkopimda dan DPRD (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul),  melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), Rabu (15/07/2026).
 
Pada kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Stefano Alexander Aron Marbun, S.H, M.H., Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, SH MH, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi (Pidsus), Bapak Azwardi Dery, S.H., dan penjabat lainnya.
 
Turut dihadiri Staf Ahli Bupati Rokan Hulu Muhammad Zaki, Kabag SDM Polres Rohul Kompol S.Sinaga, Anggota DPRD Daulat Sinaga, Mewakili Ketua PN Pasir Pengaraian, Kasat Narkoba Polres Rohul, KBO Reskrim Polres Rohul, Kaka Kesbangpol Gorneng, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman.
 
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ada 60 perkara yang dimusnahkan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
 
"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht," ujar Kajari.
Foto: Sebanyak 60 Perkara, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dihadiri Forkopimda dan DPRD (NAWACITAPOST.COM)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, terdiri dari 23 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 91,36 gram, satu perkara ganja kering seberat 10,71 gram, serta satu perkara dengan barang bukti lima butir pil ekstasi.
 
Selain itu juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), berupa pakaian, tas, pisau, jerigen, minuman beralkohol, dan barang lainnya. Sementara dari 33 perkara tindak pidana terhadap harta benda (Oharda), barang bukti yang dimusnahkan antara lain kayu, tas, keranjang, egrek, tojok, obeng, dan sejumlah barang lainnya.
 
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dipotong, diblender hingga dibakar agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali.
 
Menurut Kajari, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan eksekusi Kejaksaan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan barang hasil tindak pidana lainnya.
 
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
 
Kajari Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi tindak pidana serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu. 

Tags

Terkini